Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produk obat sirop mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas. Kedua perusahaan tersebut yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam keterangan pers, Kamis (17/11).
Penny menyebut, BPOM saat ini juga masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma. Proses investigasi dan pendalaman informasi masih berlangsung, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak ahli.
"Terhadap PT Ciubros Farma, saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan saksi dan ahli, untuk segera dilakukan penetapan tersangka, demikian juga terhadap PT Samco Farma," ujar Penny.
Selain perusahaan industri, dalam proses penelusuran yang dilakukan BPOM terkait kasus ini, penindakan juga dilakukan terhadap satu distributor bahan kimia yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan bahan pelarut Propilen Glikol (PG).
Distributor tersebut yakni CV Samudra Chemical, yang saat ini juga tengah diselidiki bersama oleh BPOM dan kepolisian. CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan baku dari distributor kimia CV Anugrah Perdana Gemilang.
Sementara, CV Anugerah Perdana Gemilang adalah pemasok utama untuk CV Budiarta. Adapun CV Budiarta merupakan pemasok utama bahan pelarut Propilen Glikol (PG) ke PT Yarindo Farmatama yang terindikasi tidak memenuhi syarat ke industri farmasi.
Dari penyidikan yang telah dilakukan, sejauh ini BPOM telah menjatuhkan sanksi terhadap lima perusahaan farmasi dan dua pedagang besar farmasi (PBF) terkait kasus sirup obat mengandung cemaran EG dan DEG.
Kelima perusahaan farmasi yang dimaksud adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.
"Telah diberikan sanksi administrasi terhadap kelima industri farmasi tersebut berupa pencabutan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan izin edar, kemudian penghentian kegiatan produk sirup obat, dan penarikan semua sirup dari peredaran dan pemusnahannya," papar Penny.
Selain itu, BPOM juga menindak dua PBF yang terbukti menjadi penyalur dari produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Kedua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
"Telah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik), kemudian juga telah dikembangkan untuk aspek penindakan pidananya," papar Penny.